Nim : 14080314065
Kelas : Pap14A
KEBIASAAN BERKENDARA DIBAWAH UMUR
YANG TIDAK TAKUT HUKUM
Banyaknya kasus kecelakaan yang
melibatkan anak dibawah umur menambah daftar panjang pelanggaran-pelanggaran
yang biasa atau sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Sepeda Motor merupakan salah satu dari
berbagai alat Transportasi yang ada di dunia saat ini, tidak dipungkiri bahwa
sesungguhnya dengan bantuan transportasi sepeda motor atau kendaraan lainnya
maka dapat dipastikan kita akan sampai ke tempat tujuan dengan cepat tanpa
harus mengeluarkan tenaga berjalan kaki kesatu tempat ke tempat yang lain.
Namun kita lupa akan maksud baik dari terciptanya alat transportasi ini, sering
kita mengabaikan peraturan – peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak
kepolisian lalu lintas demi keselamatan kita pada saat mengunakan jalan raya.
Masyarakat kita terkadang lupa dan tidak memperdulikan keselamatan berlalu
lintas dengan tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, atau mobil
dengan kecepatan tinggi, dan penyebab lainnya mengakibatkan sering terjadinya
kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan kecelakaan maut dan cacat tubuh
badan terutama pada anak remaja dibawah umur yang sudah berani mengendarai
sepeda motor dijalan raya.
Hukum Dasar
77 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.Pasal 59 ayat 1 dari
Pasal 18 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992Barang siapa mengemudikan
kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (Dua) Bulan atau denda
setinggi-tingginya 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah). Pasal 61 ayat 1 dari
Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992Apabila pengemudi
ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
6.000.000,-(Enam Juta Rupiah).
Penyebab terjadinya berkendara di bawah umur
A.Orang tua
Orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamat anak mereka dari peristiwa yang tidak mereka inginkan terjadi terhadap anak – anak mereka. Terkadang orang tua terlalu memanjakan anak – anak mereka dengan memberikan hadiah sebuah sepeda motor pada saat ulang tahun atau juara di sekolah. Kelalaian memberi hadiah seperti ini berakibat fatal terhadap anak itu sendiri. Dengan sadar atau tidaknya orang tua telah membantu membunuh masa depan anak – anak mereka. Tanpa memerhati dan menjaga kemana dan dimana anak – anak mereka membawa sepeda motor. Di samping itu, orang tua yang kurang mematuhi dan mengetahui tentang peraturan berlalu lintas Undang-Undang No 2 Tahun 2009, merupakan salah satu penyebab orang tua membiarkan anak mereka mengendarai kendaraan di jalan raya.
B.Pihak sekolah
Sekolah merupakan tempat belajar dan mendapatkan ilmu pengetahuan, terkadang pihak sekolah lupa akan fungsi dan peranan mereka mendidik siswa-siswa mereka, salah satunya adalah, pihak sekolah yang mengizinkan siswa mereka membawa sepeda motor atau mobil kesekolah, ini merupakan salah satu faktor penyebab yang membuat siswa berani untuk membawa kendaraan ke sekolah, dapat diperhatikan pada saat pulang sekolah, siswa-siswa ini telah berani balapan dengan siswa lainnya setelah jam pelajaran selesai, yang bisa menyebabkan kecelakaan. Di samping itu, kurangnya penyuluhan terhadap siswa mereka akan pentingnya keselamatan berlalu lintas kurang diajarkan di sekolah,
C.Penjual kendaraan
Dengan uang Rp 500.000,kartu KK dan KTP, sebuah sepeda motor baru sudah bisa didapatkan. Dengan urusan dan transaksi jual beli yang mudah dan singkat maka mendorong masyarakat untuk membeli sebuah kendaraan terutama sepeda motor ini, tanpa disadari bahwa, dampak negatif telah meningkatkan trend penggunaan motor pada kaum remaja, khususnya mereka yang masih duduk di bangku SMP, yang belum berhak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi )
D.Mafia SIM
Maraknya mafia – mafia SIM ini merupakan penyebab timbulnya kecelakaan berlalu lintas di Indonesia umumnya dan di Makassar khususnya, kebanyakan masyarakat lebih memilih untuk meminta bantuan mafia SIM untuk membuatkan mereka Surat Izin Mengemudi tanpa perlu cape berurusan dengan pihak kepolisian lalu lintas, dengan imbalan yang tidak seberapa ini, mereka sanggup mengubah dan mengunakkan dokumen palsu untuk meloloskan anak-anak siswa memiliki SIM.
E.Pihak Kepolisian
Salah satu instansi yang berpengaruh penuh terhadap keselamatan penguna jalan adalah pihak kepolisian lalu lintas, kurangnya penyuluhan tentang tata tertib dan keselamatan berlalu lintas di semua sekolah baik di sekolah SD, SMP dan SMA, merupakan salah satu penyebab mengapa siswa berani untuk membawa kendaraan di jalan raya,
F.Lingkungan
Lingkungan merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan dijalan raya, ini karena, masyarakat kita gampang terbawa pengaruh dari lingkungannya, sebagai contoh, apabila berkendara motor dijalan raya, masyarakat kita gampang tersinggung apabila ada pengendara sepeda motor yang membawa sepeda motor dengan laju dan ingin memgebut bersama – sama dengan pengendera sepeda motor tersebut, ini akan berakibat fatal apabila yang mengendarai itu anaklah seorang remaja yang masih dibawah umur, kecelakaan mungkin dan akan terjadi apabila ini tidak dihentikan.
Orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamat anak mereka dari peristiwa yang tidak mereka inginkan terjadi terhadap anak – anak mereka. Terkadang orang tua terlalu memanjakan anak – anak mereka dengan memberikan hadiah sebuah sepeda motor pada saat ulang tahun atau juara di sekolah. Kelalaian memberi hadiah seperti ini berakibat fatal terhadap anak itu sendiri. Dengan sadar atau tidaknya orang tua telah membantu membunuh masa depan anak – anak mereka. Tanpa memerhati dan menjaga kemana dan dimana anak – anak mereka membawa sepeda motor. Di samping itu, orang tua yang kurang mematuhi dan mengetahui tentang peraturan berlalu lintas Undang-Undang No 2 Tahun 2009, merupakan salah satu penyebab orang tua membiarkan anak mereka mengendarai kendaraan di jalan raya.
B.Pihak sekolah
Sekolah merupakan tempat belajar dan mendapatkan ilmu pengetahuan, terkadang pihak sekolah lupa akan fungsi dan peranan mereka mendidik siswa-siswa mereka, salah satunya adalah, pihak sekolah yang mengizinkan siswa mereka membawa sepeda motor atau mobil kesekolah, ini merupakan salah satu faktor penyebab yang membuat siswa berani untuk membawa kendaraan ke sekolah, dapat diperhatikan pada saat pulang sekolah, siswa-siswa ini telah berani balapan dengan siswa lainnya setelah jam pelajaran selesai, yang bisa menyebabkan kecelakaan. Di samping itu, kurangnya penyuluhan terhadap siswa mereka akan pentingnya keselamatan berlalu lintas kurang diajarkan di sekolah,
C.Penjual kendaraan
Dengan uang Rp 500.000,kartu KK dan KTP, sebuah sepeda motor baru sudah bisa didapatkan. Dengan urusan dan transaksi jual beli yang mudah dan singkat maka mendorong masyarakat untuk membeli sebuah kendaraan terutama sepeda motor ini, tanpa disadari bahwa, dampak negatif telah meningkatkan trend penggunaan motor pada kaum remaja, khususnya mereka yang masih duduk di bangku SMP, yang belum berhak memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi )
D.Mafia SIM
Maraknya mafia – mafia SIM ini merupakan penyebab timbulnya kecelakaan berlalu lintas di Indonesia umumnya dan di Makassar khususnya, kebanyakan masyarakat lebih memilih untuk meminta bantuan mafia SIM untuk membuatkan mereka Surat Izin Mengemudi tanpa perlu cape berurusan dengan pihak kepolisian lalu lintas, dengan imbalan yang tidak seberapa ini, mereka sanggup mengubah dan mengunakkan dokumen palsu untuk meloloskan anak-anak siswa memiliki SIM.
E.Pihak Kepolisian
Salah satu instansi yang berpengaruh penuh terhadap keselamatan penguna jalan adalah pihak kepolisian lalu lintas, kurangnya penyuluhan tentang tata tertib dan keselamatan berlalu lintas di semua sekolah baik di sekolah SD, SMP dan SMA, merupakan salah satu penyebab mengapa siswa berani untuk membawa kendaraan di jalan raya,
F.Lingkungan
Lingkungan merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan dijalan raya, ini karena, masyarakat kita gampang terbawa pengaruh dari lingkungannya, sebagai contoh, apabila berkendara motor dijalan raya, masyarakat kita gampang tersinggung apabila ada pengendara sepeda motor yang membawa sepeda motor dengan laju dan ingin memgebut bersama – sama dengan pengendera sepeda motor tersebut, ini akan berakibat fatal apabila yang mengendarai itu anaklah seorang remaja yang masih dibawah umur, kecelakaan mungkin dan akan terjadi apabila ini tidak dihentikan.
Akibat
yang di timbulkan saat berkendara di bawah umur
A. Tingkat kecelakaan yang tinggi.
Point pertama mengenai dampak negatif pengendara di bawah umur adalah tingkat kecelakaan yang tinggi. Banyak faktor yang bisa menyebabkan demikian Antara lain desain kendaraan yang tidak sesuai dengan pengendara yang sulit bagi anak-anak, biasanya suka balap-balapan liar di jalan, melakukan zigzag dintara kendaraan lainnya. Hal ini sering dilakukan oleh anak-anak di bawah umur ketika berkendara sebab tingkat emosionalnya belum stabil.
B. Meningkatnya tingkat
kenakalan
Pengendara di bawah umur berpengaruh besar terhadap kepribadian anak-anak ketika dewasa. Pengendara di bawah umur dominan akan menjadi nakal dalam berkendara. Bagaikan mengukir batu sejak dini, kepribadian anak-anak yang telah tertanam sejak kecil akan membekas hingga dewasa kelak.
C. Prestasi siswa menurun.
Anak-anak yang mulai bercabang pemikirannya ketika telah memiliki kendaraaan bermotor, mereka tidak akan fokus lagi kepada sekolahnya. Di dalam pemikiran anak-anak tersebut selalu terbayang-bayang mengenai kendaraan bermotor maupun balapan-balapan yang akan mereka lakuka sepulang sekolah nanti. Akibatnya prestasi pun menurun.
Hal ini saya buktikan, saya memang sudah pintar mengendarai motor sejak SMP, tetapi samapai SMA saya tidak pernah membawa kendaraan tersebut ke sekolah saya. Alhasil saya lebih terfokus pada pelajaran sekolah saya.
D. Tidak tenang berkendara
Ini merupakan hal yang dialami oleh semua pengendara di bawah umur. Mereka tidak akan tenang berkendara, sebab mereka melanggar peraturan lalu lintas. Mereka tidak memiliki Surat Ijin Mengenmudi (SIM), sementara itu di kota-kota besar seperti Makassar Selalu melakukan Sweeping terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran. Tidak jarang diantara pengendara di bawah umur tersebut banyak yang kabur saat melihat Pak polisi sedang mengadakan Sweeping. Mereka takut ditangkap, dan mereka biasanya akan memacu kendaraannya secepat mungkin. Inilah yang bakalan memicu terjadinya kecelakaan di Jalan.
Itulah beberapa dampak Positif dan Negatif dari pengendara Di bawah umur. Semog bisa menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua untuk memikirkan baik-baik sebelum memberikan kebebasan kepada anak-anak untuk brkendara.
Solusi
A. Orang tua
Orang tua harus senantiasa memerhati dan menjaga anak – anak mereka agar tidak membawa sepeda motor punya keluarga ke sekolah atau kemana saja, dengan sikap yang tegas terhadap anak mereka, maka, anak – anak remaja pasti tidak anak berani untuk membawa kendaraan sebelum waktunya tiba ( cukup umur, dan memiliki SIM ). Dengan tidak memberikan hadiah sepeda motor atas prestasi cemerlang anak mereka, maka tiada siswa yang berani membawa kendaraan ke sekolah dan pastinya akan mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak – anak siswa ini.
B. Pihak sekolah
Dengan memperketat peraturan sekolah, dan kerjasama dengan orang tua serta pihak kepolisaan, maka siswa tidak akan berani untuk membawa kendaraan ke sekolah, seharusnya semua sekolah yang ada di Indonesia dan Makassar khususnya dilarang keras untuk membawa kendaraan ke sekolah, baik di tingkap SMA,SMK,SMP maupun SD. Untuk mengelakkan terjadinya hal –hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan raya.
C. Pihak kepolisian
Dengan memperketat pembuatan SIM agar mafia SIM tidak bergerak bebas, serta senantiasa memberi penyuluhan di sekolah, bahkan di perumahan penduduk agar masyarakat mengetahui akan peraturan yang membatasi mereka mengunakkan jalan raya dengan baik, tertib dan nyaman bagi semua pengguna kendaraan, dan pihak kepolisian harus lah senantiasa mengadakan operasi dijalan – jalan yang rawat kecelakaan ada memeriksa semua kendaraan baik berupa dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan keadaan kendaraan itu sendiri berdasarkan undang – undang yang berlaku di Republik ini.
Orang tua harus senantiasa memerhati dan menjaga anak – anak mereka agar tidak membawa sepeda motor punya keluarga ke sekolah atau kemana saja, dengan sikap yang tegas terhadap anak mereka, maka, anak – anak remaja pasti tidak anak berani untuk membawa kendaraan sebelum waktunya tiba ( cukup umur, dan memiliki SIM ). Dengan tidak memberikan hadiah sepeda motor atas prestasi cemerlang anak mereka, maka tiada siswa yang berani membawa kendaraan ke sekolah dan pastinya akan mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak – anak siswa ini.
B. Pihak sekolah
Dengan memperketat peraturan sekolah, dan kerjasama dengan orang tua serta pihak kepolisaan, maka siswa tidak akan berani untuk membawa kendaraan ke sekolah, seharusnya semua sekolah yang ada di Indonesia dan Makassar khususnya dilarang keras untuk membawa kendaraan ke sekolah, baik di tingkap SMA,SMK,SMP maupun SD. Untuk mengelakkan terjadinya hal –hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan raya.
C. Pihak kepolisian
Dengan memperketat pembuatan SIM agar mafia SIM tidak bergerak bebas, serta senantiasa memberi penyuluhan di sekolah, bahkan di perumahan penduduk agar masyarakat mengetahui akan peraturan yang membatasi mereka mengunakkan jalan raya dengan baik, tertib dan nyaman bagi semua pengguna kendaraan, dan pihak kepolisian harus lah senantiasa mengadakan operasi dijalan – jalan yang rawat kecelakaan ada memeriksa semua kendaraan baik berupa dokumen kendaraan seperti SIM, STNK, dan keadaan kendaraan itu sendiri berdasarkan undang – undang yang berlaku di Republik ini.
Contoh kasus pelanggaran berkendara di bawah umur.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur kembali terjadi. Belum lama kasus serupa menimpa Abdul Qodir laelani, anak Ahmad Dhani, kemarin (15/9) tiga anak terlihat kecelakaan di Jalan Raya Desa BanyuAjuh, Kecamatan Kamal. Dalam kecelakaan tersebut satu anak meregang nyawa sebelum mendapat pertolongan. Adalah L (inisial), 16, bocah yang masih duduk di bangku kelas setingkat SLTA di Bangkalan.
Dia meninggal setelah terpelanting dari sepeda yamaha Vega yang dikendarainya. Nahasnya, saat terjatuh di badan jalan, L terlindas oleh roda sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai MM (inisial), 12, yang saat itu membonceng AF (inisial), 9. Berdasarkan kesaksian se- jumlah warga yang dihimpun Jawa. Pos Radar madura, kecelakaan bermula saat L melaju kencang di jalan Raya Banyu Ajuh dari arah utara. L yang mengendarai Yamaha Vega R nopol M 6831 G hendak mendahului kendaraan di depannya.
Nanas, warga Kampung Kejawan, Desa Kecamatan Kamal itu justru menyenggol kendaraan yang hendak dia salip. Akibatnya, bocah yang belum layak memegang surat izin mengemudi (SIM) itu pun terpelanting dari sepeda motornya. Saat itu, badannya jatuh di badan jalan sisi kanan. “Dia (L, Red) terpental dari sepedanya,” kata Halimah, 47, warga yang melihat kecelakaan.
Sementara dari arah berlawanan muncul Yamaha Vixion bernopol M 2332 GX yang dikendarai MM. Diduga karena laju Vixion cukup kencang, siswa kelas 1 SMP itu tak bisa menghindarkan sepeda motornya dari tubuh L yang tiba- tiba jatuh di hadapannya. Saat itu, roda sepeda motor Yamaha Vixion itu pun melindas L. Menurut warga, roda sepeda tepat menghantam bagian kepala L warga disekitar tempat kejadian perkara (PKP) pun berhamburan dari rumahnya untuk memberikan bantuan.
Mereka menggotong L, ke Puskesmas Kamal untuk memeroleh pertolongan pertama. Sayangnya, nyawa L tak tertolong. Dia menghembuskan napas terakhir sebelum dilarikan ke rumah sakit. ”Warga lainnya menenangkan pengendara Vuxion,” imbuh Halimah. Berdasarkan penyelidikan polisi, semua pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan kemarin tidak memiliki surat izin mengemudi indikasinya pengendara masih berusia di bawah 16 tahun.
Saat ini kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Kanit Laka Lantas Polres Bangkalan Ipda Puji Purnomo mengatakan sudah melakukan penyelidikan di TKP. “Ber- dasarkan penyelidikan di TKP, dia (L) yang terindikasi melanggar tata tertib lalu lintas,” katanya. (radar)
Kesimpulan
Data kecelakaan korban pengendara motor di bawah
umur jumlahnya meningkat tiap tahun. Oleh karena itu kita sebagai pelajar
seharusnya tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor karena untuk seumuran
kita keselamatan masih belum bisa terjamin dan harus mempuyai SIM dari
kepolisian setempat
Orang tua dan pihak
terkait seharusnya bersama-sama mencari jalan
terbaik guna menghindari kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi di bawah umur. Anak dibawah umar perlu mendapatkan arahan dan informasi berkenaan dengan etika serta keselamatan berkendara. Hal itu penting untuk menyadarkan anak agar memahami pentingnya keselamatan diri dan bahaya mengendarai kendaraan di jalan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar